Prilaku Hubungan Sosial dan Solidaritas Antar Teman pada Prilaku Gaya Hidup Remaja

Pada masa remaja, terdapat banyak hal baru yang terjadi, dan biasanya lebih bersifat menggairahkan, karena hal baru yang mereka alami merupakan tanda-tanda menuju kedewasaan. Dari masalah yang timbul akibat pergaulan, keingin tahuan tentang asmara dan seks, hingga masalah-masalah yang bergesekan dengan hukum dan tatanan sosial yang berlaku di sekitar remaja.Hal-hal yang terakhir ini biasanya terjadi karena banyak faktor, tetapi berdasarkan penelitian, jumlah yang terbesar adalah karena "tingginya" rasa solidaritas antar teman, pengakuan kelompok, atau ajang penunjukkan identitas diri. Masalah akan timbul pada saat remaja salah memilih arah dalam berkelompok.Banyak ahli psikologi yang menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa yang penuh masalah, penuh gejolak, penuh risiko (secara psikologis), over energi, dan lain sebagainya, yang disebabkan oleh aktifnya hormon-hormon tertentu. Tetapi statement yang timbul akibat pernyataan yang stereotype dengan pernyataan diatas, membuat remaja pun merasa bahwa apa yang terjadi, apa yang mereka lakukan adalah suatu hal yang biasa dan wajar.Minat untuk berkelompok menjadi bagian dari proses tumbuh kembang yang remaja alami. Yang dimaksud di sini bukan sekadar kelompok biasa, melainkan sebuah kelompok yang memiliki kekhasan orientasi, nilai-nilai, norma, dan kesepakatan yang secara khusus hanya berlaku dalam kelompok tersebut. Atau yang biasa disebut geng. Biasanya kelompok semacam ini memiliki usia sebaya atau bisa juga disebut peer group.Demi kawan yang menjadi anggota kelompok ini, remaja bisa melakukan dan mengorbankan apa pun, dengan satu tujuan, Solidaritas. Geng, menjadi suatu wadah yang luar biasa apabila bisa mengarah terhadap hal yang positif. Tetapi terkadang solidaritas menjadi hal yang bersifat semu, buta dan destruktif, yang pada akhirnya merusak arti dari solidaritas itu sendiri.Demi alasan solidaritas, sebuah geng sering kali memberikan tantangan atau tekanan-tekanan kepada anggota kelompoknya (peer pressure) yang terkadang berlawanan dengan hukum atau tatanan sosial yang ada. Tekanan itu bisa saja berupa paksaan untuk menggunakan narkoba, mencium pacar, melakukan hubungan seks, melakukan penodongan, bolos sekolah, tawuran, merokok, corat-coret tembok, dan masih banyak lagi.Secara individual, remaja sering merasa tidak nyaman dalam melakukan apa yang dituntutkan pada dirinya. Namun, karena besarnya tekanan atau besarnya keinginan untuk diakui, ketidak berdayaan untuk meninggalkan kelompok, dan ketidak mampuan untuk mengatakan "tidak", membuat segala tuntutan yang diberikan kelompok secara terpaksa dilakukan. Lama kelamaan prilaku ini menjadi kebiasaan, dan melekat sebagai suatu karakter yang diwujudkan dalam berbagai prilaku negatif.Kelompok atau teman sebaya memiliki kekuatan yang luar biasa untuk menentukan arah hidup remaja. Jika remaja berada dalam lingkungan pergaulan yang penuh dengan "energi negatif" seperti yang terurai di atas, segala bentuk sikap, perilaku, dan tujuan hidup remaja menjadi negatif. Sebaliknya, jika remaja berada dalam lingkungan pergaulan yang selalu menyebarkan "energi positif", yaitu sebuah kelompok yang selalu memberikan motivasi, dukungan, dan peluang untuk mengaktualisasikan diri secara positif kepada semua anggotanya, remaja juga akan memiliki sikap yang positif. Prinsipnya, perilaku kelompok itu bersifat menular.Motivasi dalam kelompok (peer motivation) adalah salah satu contoh energi yang memiliki kekuatan luar biasa, yang cenderung melatarbelakangi apa pun yang remaja lakukan. Dalam konteks motivasi yang positif, seandainya ini menjadi sebuah budaya dalam geng, barangkali tidak akan ada lagi kata-kata "kenakalan remaja" yang dialamatkan kepada remaja. Lembaga pemasyarakatan juga tidak akan lagi dipenuhi oleh penghuni berusia produktif, dan di negeri tercinta ini akan semakin banyak orang sukses berusia muda. Remaja juga tidak perlu lagi merasakan peer pressure, yang bisa membuat mereka stres.Secara teori diatas, remaja akan menjadi pribadi yang diinginkan masyarakat. Tetapi tentu saja hal ini tidak dapat hanya dibebankan pada kelompok ataupun geng yang dimiliki remaja. Karena remaja merupakan individu yang bebas dan masing-masing tentu memiliki keunikan karakter bawaan dari keluarga. Banyak faktor yang juga dapat memicu hal buruk terjadi pada remaja.Seperti yang telah diuraikan diatas, kelompok remaja merupakan sekelompok remaja dengan nilai, keinginan dan nasib yang sama. Contoh, banyak sorotan yang dilakukan publik terhadap kelompok remaja yang merupakan kumpulan anak dari keluarga broken home. Kekerasan yang telah mereka alami sejak masa kecil, trauma mendalam dari perpecahan keluarga, akan kembali menjadi pencetus kenakalan dan kebrutalan remaja.Tetapi, masa remaja memang merupakan masa dimana seseorang belajar bersosialisasi dengan sebayanya secara lebih mendalam dan dengan itu pula mereka mendapatkan jati diri dari apa yang mereka inginkan.Hingga, terlepas dari itu semua, remaja merupakan masa yang indah dalam hidup manusia, dan dalam masa yang akan datang, akan menjadikan masa remaja merupakan tempat untuk memacu landasan dalam menggapai kedewasaan.

Daftar Organisasi & Job Desckription

Daftar Kepengurusan & Job Desckription Masa Bakti 2014


Susunan Pengurus Karang Taruna " MUDHO TINULAD Adalah Sebagai Berikut:

Pelindung Karang Taruna
1. Kepada Dusun Pulosari ( Bp. H. Sudiman Hadi Siswoyo )
2. Ketua RT.01 ( Bp. Widodo )
3. Ketua RT, 02 ( Bp. Bambang Hariyanto )


Pembina Karang Taruna
1. Bp Suyatno
2. Bp. Drs. Supriyanto
3. Bp. Ach.Madi S.Ag.


Ketua Umum Karang Taruna
Sigit Tri Wibowo
 
Wakil Ketua
Yanto
Sekretaris
1. Nurulita Anggraini
2. Mayura Dwi Damayanti
Bendahara
1. Hana Nur Fadhila
2.

Sie Koordinator Humas
Sutino

Sie Humas & Puplikasi
1. Agus
2. Eko Wahyudi
3.

Sie Sosial, Kesenian
1. Riski Nugroho
2. Sischa Elsa Selvia
Sie Olah Raga
1. Suyetno
2.

Sie Rohani
Riski Nugroho

Sie Perlengkapan
1. Ferry Aditya Bayu W.
2. Bayu
Anggota
Seluruh remaja dan dewasa

JOB DESCKRIPTION KARANG TARUNA

KETUA
1.Bertanggung jawab penuh atas jalannya karang taruna
2.Memiliki hak dan wewenang penuh memutuskan keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan  Mufakat
3.Melindungi dan memotivasi anggota dan pengurus
4.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada RW atas segala kegiatan yang dilaksanakan bersama    dengan sekretaris
5.Memilih dan menunjuk koordinator Sie masing-masing

WAKIL KETUA
1.Membantu ketua dalam menjalani tugasnya
2.Menggantikan ketua apabila berhalangan hadir

SEKRETARIS
1.Menyusun perihal surat-menyurat (Surat Pernyataan, perijinan, permohonan,   undangan)
2.Menyusun proposal bersama dengan ketua
3.Menyusun laporan pertanggung jawaban bersama ketua
4.Menyusun notulen
5.Membuka dan menutup rapat sebelum rapat di pimpin ketua
6.Menyusun dan mendata anggota dan pengurus karang taruna

BENDAHARA
1.Bertanggung jawab penuh atas keuangan karang taruna
2.Mengolah keuangan karang taruna
3.Menetap jumlah uang kas yang ditarik per anggota
4.Memutuskan jumlah uang yang akan dikeluarkan berdasarkan kegiatan yang   dilaksanakan bersama

SIE. HUMAS & PUBLIKASI
1.Melaksanakan perihal yang berhubungan dengan masyarakat / permohonan ijin, pemesanan barang, dll.
2.Mempublikasikan atas segala kegiatan dan pengumuman yang dilaksanakan   kepada masyarakat, anggota karang taruna
3.Menghimpunan anggota karang taruna (mempererat hubungan sesama anggota dan pengurus)
4.Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan karang taruna

SIE. SOSIAL & ROHANI
1.Menyikapi dan menggalang kegiatan kerohanian dan social (baksos, hari-hari keagamaan)
2.Menggalakkan kegiatan kerohanian (remas, dll)

SIE. OLAHRAGA
1.Menyiapkan dan menggalang kegiatan yang berhubungan dengan olah raga

SIE KESENIAN
1. Mengembangkan hoby dan memberikan wadah untuk penyaluran dan minat dan bakat remaja

SIE. PERLENGKAPAN
1.Menyiapkan segala keperluan kegiatan sesudah dan sebelum kegiatan
2.Membantu menyiapkan kegiatan rapat apabila dilaksanakan di luar rumah warga
3.Memesan segala keperluan yang dibutuhkan dalam kegiatan

Sejarah Karang Taruna dan Arti Logo Karang Taruna

 Sejarah Karang Taruna dan Arti Logo "Karang Taruna Muda Karya"

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD /ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjREcGxaWGWu53KDJO_1qZ2p6J89vObKyQG2lK9kBncIVWMxUUlxlZ_kMampMSEHWCRu9c2-vhigICg61eZVOffqKi6a9MnpzmdkRzuibwHuv4zjUJiDfNgqSBDrg5sY6stgg5XcwDq4Q/s72-c/Karang-Taruna.jpg1.   Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat    kemasyarakatan sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.
2.   Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian atas terdapat tulisan “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADHITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan;”KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhorma dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian,berpengetahuan, dan terampil. Di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA INDONESIA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; “INDONESIA”berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, “KARANG TARUNA INDONESIA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Idonesia;
3.    Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bungasebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:
-    Taat          : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-    Tanggap    : penuh perhatian dan peka terhadap masalah
-    Tanggon    : kuat daya tahan fisik dan mental
-    Tandas      : tegas, pasti, tidak ragu, dan penuh pendirian
-    Tangkas    : sigap, gesit, cepat bergerak, dan dinamis
-    Terampil   : mampu berkreasi, dan berkarya praktis
-    Tulus        : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur
4.
  Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng / perisai.
5.  Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila
1.    Putih       : kesucian, tidak tercela, dan tidak bernoda
2.    Merah    : keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang mundur
3.    Kuning   : keagungan dan keluhuran budi pekerti

Pengurus Nasional Karang Taruna { PNKT ) Periode Tahun 2010 - 2015

Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Periode Tahun 2010-2015 



PENGURUS HARIAN :

1

Ketua Umum 
Taufan E. N. Rotorasiko

2
Wakil Ketua Umum 1
Budhy Setiawan

3
Wakil Ketua Umum 2
Didik Mukrianto, SH

4
Ketua I Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Keanggotaan
Deden Siradjudin

5
Ketua II Bidang Pengembangan Ekonomi & Koperasi
Pulo Marbun

6
Ketua III Bidang Pengembangan dan Pelayanan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial
Agustiar Caya

7
Ketua IV Bidang Pengembangan Hubungan dan Kemitraan
Arnanto

8
Sekretaris Jenderal 
Harry Soeriaatmadja

9
Sekretaris I Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Keanggotaan
Pandu Nugroho Supanji

10
Sekretaris II Bidang Pengembangan Ekonomi & Koperasi
dr Eka Yusuf Singka

11
Sekretaris III Bidang Pengembangan dan Pelayanan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial
Ade Nurliah Sarnata

12
Sekretaris IV Bidang Pengembangan Hubungan dan Kemitraan
Harris Andi Surahman

13
Bendahara Umum 
Rahmad Pribadi

14
Bendahara I Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Keanggotaan
GKR Pembayun

15
Bendahara II Bidang Pengembangan Ekonomi & Koperasi
Adi Sukemi

16
Bendahara III Bidang Pengembangan dan Pelayanan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial
H. Dedi Kurniadi

17
Bendahara IV Bidang Pengembangan Hubungan dan Kemitraan
Rahmad Sulaiman

DEPARTEMEN DEPARTEMEN :

Departemen Organisasi dan Kerjasama Internal

18
Ketua
Tahyuddin Aditya

19
Anggota
Aji Abdul Wahid 

Departemen Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Keanggotaan

20
Ketua
Syaifuddin Roem

21
Anggota
Emma Arce Auri

Departemen Pendidikan dan Pelatihan SDM

22
Ketua
Abdul Basid

23
Anggota
Melky Aliandri

Departemen Penelitian dan Pengembangan Organisasi

24
Ketua
Syahmud Ngabalin

25
Anggota
Ahmad Solihin

Departemen Pengembangan Kelompok Usaha Bersama

26
Ketua
David Nainggolan

27
Anggota
Abdul Halim

Departemen Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Menengah

28
Ketua
Faisal Mahrawa

29
Anggota
Andi Megawanto

Departemen Pengembangan Ekonomi dan Koperasi Karang Taruna

30
Ketua
M. Fahruddin Yunus, SH

31
Anggota
Agus Suripto 

Departemen Pembinaan Mental dan Spiritual

32
Ketua
Sumakmur

33
Anggota
Junaedi

Departemen Pengembangan Olahraga dan Rekreasi

34
Ketua
Satrio Yudhiwahono

35
Anggota
Muhammad Sukarno Hatta 

Departemen Pemberdayaan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

36
Ketua
Agus Salim 

37
Anggota
M. Zaki Sahab

Departemen Humas, Publikasi, dan Pencitraan Karang Taruna 

38
Ketua
Anne Ridwan

39
Anggota
Anggun Anesia

Departemen Hubungan Kerjasama Luar Negeri

40
Ketua
Moreno Soeprapto

41
Anggota
Maman Abdurahman

Departemen Hubungan Kerjasama Kemitraan Lembaga

42
Ketua
Kemal Fikri

43
Anggota
Cici Faramida

Departemen Hukum, Advokasi, dan HAM

44
Ketua
Santuso SH

45
Anggota
Erry Indrajaya SH 

sumber dari http://www.kemsos.go.id/

Dasar Hukum Karang Taruna

arang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahanterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
 
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
 
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
 
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”)karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
 
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi(Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.    menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.    meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.    menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.     memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.    penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
 
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
 
Pada tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
 
No
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
 
Tanggung Jawab dan Wewenang
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
1
Menteri Sosial
a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.
 
Pasal 22
2
Gubernur
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.
 
Pasal 23
3
Bupati/walikota
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.     memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.    melakukan monitoring; dan
i.      melaksanakan koordinasi.
 
Pasal 24
 
Untuk tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan; dan sebagainya.
 
Selain itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalamKeputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmiPemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
 
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa.
 
Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.    Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3.    Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4.    Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
 
Referensi:
2.    http://desajatilor.grobogan.go.id/karang-taruna.html, diakses pada 4 Februari 2014 pukul 14.34 WIB

ARTIKEL DIATAS DIAMBIL DARI  IBU TRI JATA AYU PRAMESTI, S.H.